Trend Prediksi Masalah PHPU
Tangerang, Bawaslu – Dalam kompetisi Pemilu, calon yang kalah cenderung tidak puas dan akan mengajukan upaya hukum berupa permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Trend prediksi masalah PHPU pun terus berkembang.
Selama acara pembekalan persiapan persidangan PHPU di MK Tahap IX, Bawaslu mencatat adanya trend prediksi masalah PHPU yakni DPT bermasalah seperti data pemilih yang tidak dimuktahirkan, ganda meninggal dunia, pemilih memenuhi syarat tidak terdaftar di DPT.
“Seperti yang terjadi di Bulukumba, Manokwari, Teluk Bintuni dan Bovendigul,” jelas Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, di Tangerang, Banten, Minggu (6/9).
Selain itu, adanya politik uang seperti yang terjadi di Kota Tanjung Balai, Keerom, Bandung, Indramayu, Bulukumba, Manokwari, Teluk Bintuni dan Bovendigul. Masalah ijazah dan verifikasi dukungan partai politik tidak dilakukan atau belum jelas sudah dilakukan atau belum seperti yang terjadi di Raja Ampat dan Simalungun.
Dukungan palsu untuk pencalonan, calon ditahan karena tersangka korupsi, surat suara kelebihan cetak setelah didistribusikan, netralitas Pemda, mobilisasi aparatur pemerintah dan manipulasi C-1. Bahkan di Manokwari terjadi surat suara sudah dicoblos sebelum hari H.
“Masalah yang terjadi di Kabupaten Bandung dimana pemilih boleh memilih dengan hanya menggunakan KTP, kartu keluarga dan paspor. Juga ada pembagian CD (compact disc) file excel untuk melakukan penghitungan sementara namun programnya bermasalah,” jelas Wirdyaningsih.
Sementara di beberapa daerah seperti di Tanjung Balai, Raja Ampat, Keerom, Kaimana dan Manokwari dilaporkan bahwa Panwaslu Kada tidak diberikan akses data. Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengingatkan PHPU akan menjadi ajang penilaian secara nasional terhadap kinerja Panwaslu yang akan berdampak terhadap kinerja kelembagaan Pengawas Pemilu secara keseluruhan.
“Akan berdampak langsung terhadap eksistensi Pengawas Pemilu,” imbuhnya. [LE]